Bilqis (4) balita korban penculikan di Makassar. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, Jambi, ditangkap polisi terkait kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat yang tengah mengusut jaringan perdagangan anak lintas daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma mengungkapkan, kedua terduga pelaku berinisial L dan R. Mereka disebut sebagai pihak yang terakhir menerima Bilqis sebelum kasus ini terungkap.
"Benar (menangkap dua warga SAD). Penculik anaknya beda dari Bilqis, tetapi diterima oleh SAD yang saat itu bersama Bilqis," kata Jimmy kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Jimmy belum memberikan detail lebih jauh mengenai peran keduanya. Ia menjelaskan bahwa Polda Jambi dan Polres Merangin hanya melakukan bantuan penangkapan dari permintaan aparat kepolisian di Jakarta.
"Untuk informasi detailnya, nanti kita sampaikan," ujar Jimmy.
Baca juga: Polemik Pembangunan Markas Yon TP 872 di Luwu Utara, Pemprov Sulsel Tegaskan Lahan Sah Milik Daerah
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pelaku utama dalam penculikan Bilqis dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini masuk kategori penculikan disertai dugaan kuat perdagangan orang (TPPO).
Keempat tersangka berasal dari berbagai daerah, menunjukkan jaringan yang cukup luas. Mereka adalah SY (30) asal Makassar, NH (29) dari Sukoharjo, MA (42) warga Merangin, serta AS (36) yang juga berasal dari Merangin.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bilqis dijual hingga tiga kali kepada orang berbeda. Transaksi terakhir dilakukan kepada warga Suku Anak Dalam di Jambi dengan nilai mencapai Rp 80 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan