SULSEL - Kecelakaan maut terjadi di depan Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pelajar SMP bernama Muh. Fathir (14) tewas setelah motor yang ditumpanginya terlibat tabrakan dengan sebuah minibus.
Insiden itu berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat kejadian, korban bersama dua temannya berboncengan tiga baru pulang sekolah dan hendak menuju warkop.
Menurut keterangan keluarga, motor yang ditumpangi korban bersenggolan dengan minibus hingga membuat Fathir terjatuh. Teman korban yang panik tetap memacu motor, sehingga Fathir terguling di jalan dan mengalami luka parah.
Baca juga: PSM Makassar Seri Lagi usai Ditahan Semen Padang 1-1, Tiga Laga Awal Tanpa Kemenangan
"Dia sempat pegang motor, tapi karena lepas akhirnya jatuh dan terguling," kata ayah korban, Falak Alamsyah, Jumat (22/8).
Usai kejadian, sopir minibus berinisial JN (28) sempat masuk ke Polrestabes Makassar. Ia meminta izin untuk membawa korban ke rumah sakit, namun justru kabur setelah korban dibawa menggunakan bentor.
"Pelaku tidak ikut ke rumah sakit, malah belok ke arah Kajaolalido," jelas Falak.
Fathir kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Akademis Makassar kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pihak keluarga menyesalkan sikap polisi yang tidak segera menahan sopir mobil tersebut.
Polisi baru berhasil menangkap JN di rumahnya di Kabupaten Maros pada Kamis (21/8). Kanit Laka Satlantas Polrestabes Makassar Iptu Jerry mengungkap penangkapan sempat terkendala pelacakan identitas kendaraan.
"Mobil pelaku ternyata sudah berpindah tangan beberapa kali usai dilelang leasing. Kami harus menelusuri jejaknya hingga ke showroom dan pemilik ketiga di Jalan Buru," ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya mengamankan JN beserta kendaraannya. Kasus kecelakaan maut ini kini ditangani Satlantas Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan