Konferensi Pers pembajakan live streaming Byon Combat Showbiz Vol.5. (Foto: Vidio)
SULSEL - Seorang konten kreator berinisial BS asal Makassar, Sulawesi Selatan, tersandung kasus hukum usai menyiarkan secara ilegal tayangan berbayar Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui akun TikTok pribadinya. Siaran Pay-Per-View (PPV) itu sejatinya hanya bisa diakses secara resmi lewat platform Vidio.
Aksi pembajakan yang terjadi pada 29 Juni 2025 itu terungkap setelah laporan warganet viral di media sosial. Dengan lebih dari 518 ribu pengikut, siaran ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar karena harga resmi akses mencapai Rp49 ribu per penonton.
Sebagai pemegang merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz Vol. 5, pihak penyelenggara melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Status perkara naik ke tahap penyidikan akhir November 2025 sebelum BS diperiksa pada 9 Desember 2025 dan mengakui perbuatannya.
Langkah hukum tersebut disebut sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik pembajakan digital yang merusak ekosistem industri kreatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak cipta terancam hukuman hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Setelah melalui proses penyidikan dan mempertimbangkan sikap kooperatif terlapor, perkara ini diselesaikan lewat mekanisme restorative justice pada 30 Januari 2026. BS menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pihak BYON, Vidio, para atlet, dan penonton yang telah membeli akses resmi.
Ia juga menyatakan kesediaan mengganti kerugian material maupun non-material dengan nilai maksimal Rp1 miliar sebagai bentuk tanggung jawab. Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa turut disampaikan, termasuk janji mengedukasi kreator lain agar tidak membajak konten berbayar.
Dari sisi platform resmi, Vidio menegaskan bahwa menghadirkan tayangan eksklusif membutuhkan investasi besar dan kolaborasi banyak pihak. Praktik pembajakan dinilai bukan hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga kombat di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers