SULSEL - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota makassar mulai membenahi trotoar dan saluran drainase di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang.
Pembenahan ini dilakukan setelah 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan menutupi saluran drainase ditertibkan.
Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan pihaknya langsung melakukan perbaikan setelah lapak PKL dibongkar.
“Setelah dilakukan pembongkaran lapak PKL beberapa waktu lalu, kami langsung menindaklanjuti dengan pembenahan saluran drainase dan trotoar,” ujar Zuhaelsi, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas Capai Tahap Betonisasi
Menurutnya, pembenahan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki dan memastikan drainase kembali berfungsi dengan baik.
Zuhaelsi menyebut, dari hasil pemeriksaan di lapangan, banyak bagian drainase yang tersumbat karena sebelumnya tertutup lapak. Kondisi ini membuat aliran air tidak lancar dan berpotensi menyebabkan genangan saat hujan.
“Setelah saluran dibuka, kami menemukan banyak bagian drainase yang mengalami penyumbatan dan tidak berfungsi,” katanya.
Baca juga: Pelajar Sidrap Raih Tiga Medali di OMNAS 15 Tingkat Nasional
Selain drainase, Dinas PU juga menemukan beberapa titik trotoar yang rusak. Permukaan trotoar terlihat tidak rata dan sebagian sebelumnya tertutup bangunan semi permanen milik pedagang.
Untuk mempercepat pekerjaan, Dinas PU menerjunkan Satgas Drainase bersama Satgas Bina Jalan dan Jembatan (BJJ). Mereka melakukan pembongkaran bagian trotoar yang rusak, perbaikan konstruksi, pembersihan saluran, dan normalisasi drainase.
Zuhaelsi berharap pembenahan ini membuat kawasan tersebut lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Sementara saluran drainase juga harus berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Makassarkota.go.id