SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menerima bantuan 25 ekor sapi kurban dari Presiden RI untuk perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Bantuan kemasyarakatan (Banmas) itu akan disalurkan ke berbagai wilayah prioritas di Sulsel.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Sekretariat Kepresidenan, Rio Gunawan, kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran dinas terkait serta peternak dari berbagai daerah.
Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan total 25 ekor sapi dengan bobot masing-masing lebih dari 1 ton. Satu ekor diperuntukkan bagi Pemprov Sulsel, sementara 24 lainnya disalurkan ke kabupaten/kota.
Baca juga: Sulsel Dapat 25 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo, Dibagikan ke Seluruh Kabupaten/Kota
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Sulsel. Ia memastikan bantuan tersebut akan didistribusikan secara tepat sasaran.
"Sapi kurban ini kami kirimkan ke wilayah yang membutuhkan, khususnya bagi masyarakat kita yang menjadi prioritas untuk diberikan pada Hari Raya Iduladha," ujarnya.
Pemprov Sulsel juga menyiapkan kemasan ramah lingkungan dalam pendistribusian daging kurban. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik di tengah masyarakat.
Baca juga: Pria Lansia di Bone Tewas dalam Kebakaran Kandang Sapi Miliknya, Diduga Akibat Bakar Sampah
"Kemasan ramah lingkungan berupa totebag dan goodie bag, supaya tidak memakai plastik lagi untuk masyarakat penerima," terang Andi Sudirman.
Andi Sudirman menyampaikan terima kasih atas bantuan kemasyarakatan tersebut. Ia berharap penyaluran sapi kurban ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas bantuan kemasyarakatan berupa sapi kurban kepada Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel