Selasa, 31 MARET 2026 • 09:15 WIB

Bayi Diduga Jadi Korban TPPO di Makassar, Pemprov Sulsel Turun Tangan Lakukan Pendampingan

Author

Ilustrasi perdagangan anak. (Foto: Freepik)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan pendampingan intensif dalam menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi di Kota Makassar. Kasus ini langsung mendapat respons cepat dari tim perlindungan perempuan dan anak.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel bergerak sejak menerima laporan awal. Koordinasi lintas sektor langsung dilakukan untuk memastikan keselamatan korban.

Kepala UPT PPA, Yessy Yoanna Ariestiani, mengungkapkan dugaan penjualan bayi oleh ibu kandung di Makassar. Informasi tersebut diterima pada Jumat (27/3/2026).

"Kami menerima informasi terkait dugaan penjualan salah satu anak (bayi) oleh ibu kandungnya di Makassar," ujar Yessy, Senin (30/3).

Baca juga: Ibu di Makassar Ditangkap Usai Diduga Jual 3 Anak dan Keponakan

Tim kemudian berkoordinasi dengan PPA PPO Polda Sulsel dan UPTD PPA Kota Makassar. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dan pengamanan korban.

Yessy menjelaskan, pada Kamis (26/3/2026), aparat mengamankan bayi laki-laki berusia empat bulan dari Kabupaten Jeneponto. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Ibu kandung korban berinisial M turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Proses ini dilakukan di Posko PPO Polda Sulsel guna mendalami dugaan kasus.

"Terlapor M yang merupakan ibu kandung korban turut dibawa ke Posko PPO Polda Sulsel untuk pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Pria di Makassar Laporkan Istri Diduga Jual 3 Anak dan Keponakan, Polisi Selidiki

UPT PPA bersama tim terkait juga melakukan penjangkauan ke rumah pelapor A yang merupakan ayah kandung bayi tersebut. Langkah ini untuk memastikan kondisi serta kelayakan pengasuhan anak-anak tersebut.

Selain itu, dilakukan pembahasan bersama tim penanganan untuk menentukan langkah terbaik bagi anak. Fokus utama diarahkan pada perlindungan dan keselamatan korban.

Sebagai langkah awal, penanganan kasus disarankan tetap berlanjut. UPT PPA bersama Dinas Sosial memastikan hak dan tumbuh kembang anak terpenuhi.

Namun, pelapor A kemudian mencabut laporan yang telah diajukan. Keputusan itu diambil setelah seluruh anak berhasil ditemukan dan kembali ke keluarga.

Baca juga: Dikukuhkan Jadi Bunda Yatim Sulsel, Fatmawati Rusdi Siap Bina 5.000 Anak di 24 Daerah

Dari tiga anak dalam keluarga tersebut, hanya bayi yang diduga menjadi korban TPPO. Kini ketiganya telah berkumpul dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.

Anak pertama sebelumnya tinggal bersama ayah, sementara anak kedua sempat berada di rumah neneknya. Setelah dijemput dan bayi diamankan, ketiganya kembali dalam satu pengasuhan.

Meski laporan dicabut, pendampingan tetap dilakukan oleh UPT PPA Sulsel. Pengawasan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan hak anak terpenuhi.

"Pendampingan tetap kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik," terang Yessy.

Baca juga: Sekda Sulsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini di Acara Ramadan Hoplin Preschool

Yessy menuturkan, UPT PPA Sulsel juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait. Langkah ini untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap diutamakan sesuai arahan pemerintah daerah.

"Sesuai arahan Bapak Gubernur dan Ibu Wagub agar penanganan kasus ini mengutamakan kepentingan terbaik anak-anak di bawah umur tersebut," kata Yessy.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Partisipasi publik dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

"Jangan ragu untuk menghubungi UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan. Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU