SULSEL - Seorang wanita berinisial MT (38) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan suaminya terkait dugaan penjualan anak. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) di wilayah Makassar oleh tim Subdit PPA Polda Sulsel. Kasus ini masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
"Terlapor sudah kami amankan yang inisial wanita berinisial MT itu," ujar Kasubdit PPO Direktorat PPA PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki.
Baca juga: Pria di Makassar Laporkan Istri Diduga Jual 3 Anak dan Keponakan, Polisi Selidiki
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung mengumpulkan keterangan awal di lapangan. Terlapor kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota kami tim Subdit PPA Polda Sulsel langsung bergerak ambil keterangan dan cek semua. Terlapor kami amankan masih di wilayah Kota Makassar," jelasnya.
Baca juga: Wagub Sulsel Inisiasi Diskusi Penanganan Anak Jalanan, 1.024 Kasus Disorot Jelang Ramadan
Namun demikian, keberadaan empat anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui. Aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lokasi dan kondisi mereka.
"Kalau untuk anaknya ini belum diketahui, ini kami masih kembangkan," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah suami pelaku, Anto (40), melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulsel pada 2 Maret 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan