SULSEL - Isu dugaan pembebasan pelaku pencurian dengan imbalan uang Rp 2 juta yang menyeret Polsek Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Polisi membantah tudingan tersebut dan menegaskan kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Anwar menegaskan tidak ada transaksi uang dalam penanganan perkara itu. Tiga remaja berinisial FI (18), AS (18), dan FA (17) sebelumnya diamankan terkait kasus pencurian.
"Tidak ada uang tebusan dan tidak ada transaksi apa pun. Proses RJ ditempuh karena korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai serta membuat pencabutan laporan resmi," ujar Anwar, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Penghargaan untuk Awhin Sanjaya, Bakal Diabadikan Jadi Nama Jalan di Luwu Utara
Ketiga remaja tersebut ditangkap di Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Kamis (4/12) lalu. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari.
Setelah pemeriksaan, korban dan para terduga pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan itu dituangkan secara resmi sesuai ketentuan hukum.
"RJ dilaksanakan pada 7 Desember 2025 sesuai ketentuan," jelas Anwar.
Anwar menegaskan seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai prosedur. Ia memastikan tidak ada tekanan, imbalan, maupun praktik tangkap-lepas dalam penyelesaian perkara tersebut.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Pembalap Awhin Sanjaya di Luwu Utara, Ribuan Pelayat Mengantar
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan. Tuduhan tangkap lepas berbayar tidak memiliki dasar," tegasnya.
Pernyataan polisi diperkuat keterangan pihak pelapor. Korban menyebut tidak pernah ada permintaan uang selama proses RJ berlangsung.
"Tidak pernah ada polisi bicara soal uang. Prosesnya cepat dan baik, saya bersyukur laporan saya ditangani dengan cepat," ujar korban yang enggan disebutkan namanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan