SULSEL - Penolakan pasien di Puskesmas Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik setelah diduga terlambat mendaftar satu menit dari batas waktu layanan. Insiden ini terekam video dan viral di media sosial hingga memicu perdebatan soal pelayanan kesehatan.
Peristiwa itu terjadi di Puskesmas Bontomarannu, Jalan Malino, Sabtu (13/12/2024) siang. Dalam video beredar, seorang ibu datang bersama anaknya yang terlihat lemas, namun mengaku tidak dilayani petugas.
Dalam narasi video, pasien disebut tiba di puskesmas pukul 11.01 WITA. Ia mempertanyakan penolakan layanan karena merasa antrean saat itu sedang kosong.
"Jam 11.01 saya datang di sini. Eh, 11.02, oke dua menit ji. Antrean saya sendiri, tidak ada antrean di belakang," keluh pasien wanita dalam rekaman video.
Baca juga: Pria di Bone Bobol Rumah Warga, Gasak Rp720 Juta dan Emas dari Brankas untuk Bayar Pinjol
Tampak sejumlah petugas berada di balik meja loket pendaftaran. Pasien tersebut terus meluapkan kekecewaannya karena merasa tidak ada kebijakan meski datang hanya terlambat satu menit.
"Saya sendiri di sini. Tidak ada kebijakan ta sama sekali. Masa jauh-jauh, andaikan dekat rumahku tidak apa-apaji," lanjutnya dalam video.
Dalam narasi unggahan juga disebutkan adanya cekcok antara pasien dan petugas. Bahkan disebutkan pasien sempat merasa diintimidasi saat berusaha meminta pelayanan.
Menanggapi video viral itu, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Gowa dr. Alamsyah menyebut persoalan tersebut murni akibat miskomunikasi. Ia mengaku telah menerima laporan langsung dari pihak puskesmas.
Baca juga: Hutan Lindung di Gowa Gundul Diduga Dirambah Ilegal, Aparat Pasang Garis Polisi
"Intinya ini persoalan miskomunikasi saja," ujar Alamsyah kepada wartawan, Minggu (14/12).
Alamsyah menjelaskan, jam pendaftaran pasien di puskesmas memang dibatasi hingga pukul 11.00 WITA. Namun pelayanan medis tetap berlangsung hingga pukul 14.00 WITA melalui mekanisme berbeda.
"Pelayanan itu sampai jam 2 siang, tapi khusus pendaftaran memang sampai jam 11.00 WITA," jelasnya. Ia menambahkan pasien di luar jam pendaftaran masih bisa dilayani melalui Unit Gawat Darurat (UGD).
Menurut Alamsyah, pembatasan jam pendaftaran dilakukan agar pelayanan dokter dan pengambilan obat tidak terganggu. Sistem itu diterapkan untuk menjaga kualitas layanan tetap optimal.
Baca juga: Wagub Sulsel Terima Donasi PHRI Rp43,5 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Ia menyebut, petugas saat itu telah mengarahkan pasien ke UGD. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, saran tersebut tidak direspons oleh pasien tersebut.
"Kalau pasien masuk kategori gawat darurat, boleh langsung ke UGD. Informasi dari puskesmas, pasien sudah diarahkan, tapi yang bersangkutan tidak mau," terangnya.
Alamsyah menegaskan tidak ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kejadian tersebut. Ia menyatakan petugas bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Saya kira tidak ada pelanggaran SOP. Justru karena patuh terhadap aturan jam pendaftaran, pasien diarahkan ke UGD," tandasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pemuda di Gowa Ngamuk Ancam Ortu Pakai Sajam
Meski begitu, ia mengingatkan tenaga kesehatan agar lebih mengedepankan komunikasi persuasif saat menghadapi pasien. Menurutnya, pendekatan humanis penting untuk mencegah kesalahpahaman.
"Pasien itu orang sakit, emosinya bisa labil. Datangi, rangkul, jelaskan dengan baik-baik," imbuh Alansyah.
Dinas Kesehatan Gowa memastikan akan memanggil sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian. Evaluasi internal dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kami semua. Apalagi sudah viral, tentu menjadi bahan evaluasi ke depan," pungkas Alamsyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan