Tersangka Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang, 10 Pelaku Terlibat Penjarahan ATM Rp320 Juta
SULSEL - Jumlah tersangka kerusuhan di Makassar, Sulawesi Selatan, terus bertambah. Polisi mencatat 53 orang telah ditetapkan jadi tersangka, termasuk 10 pelaku penjarahan ATM senilai Rp320 juta di DPRD Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto menjelaskan rincian para tersangka. Dari total tersebut, 42 orang merupakan dewasa, sementara 11 lainnya masih anak-anak.
"Sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi sekarang total tersangka ada 53 orang," kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (16/9/2025).
Dari puluhan tersangka itu, tiga orang terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan driver ojek online (ojol), Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dituduh sebagai intel. Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Baca juga: Penyanyi Feby Putri Resmi Dipersunting Kekasih, Gelar Pernikahan Adat Bugis di Makassar
"Ini masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan ada tersangka baru, kami masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Selain itu, seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang ITE karena melakukan provokasi di media sosial. Unggahannya dianggap memperkeruh situasi dan memicu kericuhan.
"Kemudian pencurian di ATM Bank Sulselbar, ini ada 10 tersangka. Ini semuanya masih dalam proses penyidikan," ujar Didik.
Polisi juga merinci kasus lain dalam aksi rusuh tersebut. Ada 14 tersangka perusakan di DPRD Sulsel, 2 tersangka perusakan kantor Kejati Sulsel, serta 18 tersangka perusakan pos polisi dan pembakaran di DPRD Makassar.
Sementara itu, tersangka anak di bawah umur mendapat perlakuan khusus. Didik menyebut, mereka dititipkan ke UPTD PPA, Dinas Sosial, atau dikembalikan ke orang tua, namun tetap menjalani proses penyidikan.
"Empat tersangka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang ke Dinas Sosial, dan dua dikembalikan ke orang tua," ungkapnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menambahkan, beberapa pelaku dan barang bukti penjarahan ATM senilai Rp320 juta telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, salah satu alat yang digunakan pelaku adalah sebuah bajaj untuk mengangkut mesin ATM.
"Pelaku penjarahan ATM di DPRD Kota Makassar yang sudah kena tangkap awalnya ada empat orang, dan sekarang berkembang menjadi sepuluh orang. Beberapa barang bukti juga di depan, ini hasil dari uang yang mereka curi," terang Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers