Senin, 25 AGUSTUS 2025 • 19:40 WIB

WNA Asal Turki Langgar Izin Tinggal Saat Kunjungi Istri di Soppeng, Kini Dideportasi usai Overstay 616 Hari

Author

WNA asal Turki berjalan menuju pesawat usai dideportasi karena langgar izin tinggal. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AB (41) akhirnya dideportasi dari Indonesia. Ia kedapatan melanggar izin tinggal dengan overstay hingga 616 hari saat berada di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

"Memang sudah lama overstay. Dia kunjungan saja di Indonesia," ujar Anggota Inteldakim Imigrasi Parepare, Yusuf, Senin (25/8/2025).

AB pertama kali diamankan tim pengawas orang asing (Timpora) di sebuah rumah warga Soppeng, tempat ia tinggal bersama istrinya. Dari sana, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Parepare sebelum diterbangkan ke Jakarta dan dipulangkan ke Turki pada Senin (25/8) malam.

Baca juga: Pria ODGJ Mengamuk di Pinrang, Rusak Kantor Desa Pakai Parang

"Di Soppeng diamankan, di rumah warga. Katanya sudah menikah jadi dia kunjungi istrinya yang orang Soppeng," jelas Yusuf.

Izin tinggal AB seharusnya hanya berlaku 30 hari, namun ia nekat menetap lebih dari satu setengah tahun. Pelanggaran itu terungkap berkat pengawasan terpadu Timpora.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan deportasi dilakukan sesuai undang-undang keimigrasian. Tindakan itu disebut sebagai bagian dari penegakan kedaulatan negara dan menjaga ketertiban umum.

Baca juga: Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Pria Saat Salat Subuh, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

"Setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum. Deportasi adalah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) untuk menegakkan aturan," ucapnya.

Ia menambahkan, pengawasan orang asing tak hanya dilakukan di pintu masuk resmi, tapi juga melalui pengawasan masyarakat. Hal ini bertujuan mencegah pelanggaran izin tinggal serupa.

"Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus dijalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Ade.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU