Sabtu, 26 JULI 2025 • 15:13 WIB

Pedagang Besi Kiloan di Makassar Temukan 11 Proyektil Aktif dari Warga, Ternyata Milik Mendiang Purnawirawan TNI

Author

Proyektil aktif yang ditemukan pedagang besi kiloan di Makassar. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pedagang besi kiloan bernama Arjun di Makassar, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan penemuan 11 proyektil aktif dan satu selongsong saat memilah barang bekas yang dibelinya. Usut punya usut, peluru itu ternyata didapatkan dari seorang warga yang merupakan istri almarhum purnawirawan TNI.

Arjun menemukan amunisi tersebut saat membeli barang bekas di Perumahan Kodam 2, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Kamis (24/7/2025). Saat itu, ia menerima barang bekas dari warga bernama Haslinda (65) yang akan dijualnya, kemudian menemukan sejumlah proyektil aktif.

Baca juga: Dua Pemuda Babak Belur Dimassa usai Curi HP Sopir Singgah Istirahat di Pinggir Jalan Pangkep

Amunisi tersebut ternyata milik mendiang suami Haslinda, seorang purnawirawan TNI yang telah wafat 15 tahun lalu. Barang-barang itu tersimpan di rumah selama lebih dari tiga dekade, sejak dibawa pulang dari penugasan militer di Timor Leste.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Ahmad membenarkan temuan itu dan memastikan amunisi masih dalam kondisi aktif. Proyektil tersebut rencananya akan dijual Haslinda karena khawatir bisa membahayakan keluarganya jika terus disimpan.

"Sudah lama tidak digunakan dan dianggap tak berguna, jadi ditimbang untuk dijual," ujarnya, Jumat (25/7).

Baca juga: Truk Gagal Menanjak di Parepare Tabrak Mobil dan Motor, Pasutri Penumpang Mobil Dilarikan ke RS

Setelah menemukan amunisi tersebut, Arjun langsung melapor ke ketua RW setempat. Bersama warga, mereka kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas dari Polsek Biringkanaya segera menuju lokasi dan mengamankan seluruh proyektil. Seluruh amunisi kini disimpan sementara di gudang logistik Polrestabes Makassar karena Polsek tidak memiliki fasilitas penyimpanan amunisi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU