SULSEL - Seorang pemuda berinisial RI (22) di Makassar diringkus polisi setelah menyebarkan video asusila mantan kekasihnya. Aksi nekat itu dilakukan sebagai bentuk balas dendam karena hubungannya kandas.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (9/7/2025) malam oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban terkait ancaman penyebaran konten pornografi.
"Pelaku yang sakit hati diputuskan, menyebarkan video bermuatan pornografi ke beberapa teman korban," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Sejoli di Makassar Cekcok Perkara Uang Pacaran, Saling Tagih Berujung Penganiayaan
Hasil penyelidikan mengungkap, video tersebut direkam pelaku saat masih berpacaran. Setelah putus, RI menyimpan rekaman itu di ponselnya untuk dijadikan senjata pemerasan.
Tak hanya mengunggah video, pelaku juga memaksa korban memenuhi hasratnya. Jika tidak menurut, ia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut lebih luas.
"Pelaku meminta korban kembali berhubungan badan dengan ancaman video akan disebar," jelas Wawan.
Baca juga: Dendam Sering Difitnah, Petani di Bone Nekat Parangi Teman hingga Tewas di Sawah
Saat penangkapan, polisi turut menyita handphone berisi bukti rekaman asusila. Barang bukti itu kini diamankan untuk penyidikan lanjutan.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Pelaku terancam pasal berlapis tentang penyebaran konten pornografi dan pemerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Sulsel