SULSEL - Motor bekas masih menjadi andalan siapa saja yang inginkan moda transportasi pribadi untuk mobilitas sehari-hari dengan harga terjangkau dengan performa masih mumpuni.
Namun, tahukah Anda ketika memutuskan membeli motor bekas, berarti Anda harus melakukan balik nama di Samsat.
Bagi Anda yang membeli motor bekas beda domisili dengan tempat tinggal Anda sekarang, sebaiknya segera lakukan mutase dengan prosedur dan biaya tertentu.
Balik nama motor bekas tidak bisa dilakukan sembarang, mesti dilakukan di instansi resmi yang ditunjuk pemerintah yaitu Samsat atau Bapenda.
Apabila saat ini Anda memiliki motor bekas tapi bingung bagaimana cara dan berapa biaya balik nama motor di Samsat provinsi Sulawesi Selatan?
Jangan khawatir! Artikel di bawah ini akan membantu Anda untuk mengetahui cara dan berapa biaya balik nama di Samsat Sulawesi Selatan.
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Bikin Kartu Identitas Anak (KIA) di Wilayah Makassar dan Sekitanya
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya di bawah ini.
Definisi Biaya Balik Nama Motor Bekas
Balik nama motor bekas merupakan proses hukum yang mengalihkan kepemilikan dari penjual ke pemilik lama kepada pembeli dalam artian pemilik baru.
Proses tersebut biasanya memuat bea balik nama (BBNKB) yang sah secara hukum atas nama pembeli. Tujuannya untuk mempermudah pembayaran pajak tahun serta perpanjangan STNK atau TNKB tanpa meminjam pemilik KTP pemilik nama.
Dokumen yang Dibutuhkan Saat Balik Nama Motor Bekas di Provinsi Sulawesi Selatan
Umumnya, dokumen penting yang harus dibawa untuk balik nama motor bekas di semua provinsi sama. Untuk itu persiapkan dengan teliti, jangan sampai ada yang tertinggal karena akan gagal.
Berikut deretan dokumen yang harus dipersiapkan saat balik nama motor bekas.
Baca juga: Wisata Edukasi Sejarah: Daftar Situs Cagar Budaya Bersejarah di Sulawesi Selatan
1. Bukti pembelian
Anda harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik motor yang sah. Dokumen ini biasanya berupa Surat Jual Beli, faktur pembelian, atau bukti pembelian lainnya.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sertakan STNK asli beserta salinannya yang akan diubah sebagai salah satu syarat balik nama motor. Pastikan STNK lama masanya masih berlaku.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Bawa BPKB asli beserta salinannya yang masih berlaku sebagai syarat balik nama motor bekas.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sertakan Salinan KTP Anda sendiri selaku pemilik motor baru.
5. Surat Kuasa
Jika Anda tidak bisa hadir secara langsung untuk melakukan proses balik nama dan memberikan surat kuasa kepada orang lain. Maka, surat kuasa ini harus dilengkapi dengan Salinan KTP pemilik motor dan penerima surat kuasa.
6. Biaya administrasi
Biasanya, ada biaya administrasi yang harus dibayar sebagai salah satu syarat balik nama motor. Besaran biaya balik nama motor tergantung peraturan yang berlaku di daerah Anda.
Prosedur Balik Nama Motor
Baca juga: Panduan Lengkap Wisata Kebun Binatang di Makassar: Harga Tiket, Lokasi, dan Satwa
· Mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili
· Menyertakan dokumen syarat balik nama motor
· Melakukan tes fisik kendaraan
· Mengisi formulir pendaftaran balik nama
· Melakukan pembayaran
Biaya Balik Nama Motor di Samsat
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang harus dikelauarkan untuk melakukan balik nama motor:
· Biaya administrasi: Rp35 ribu hingga Rp100 ribu
· Biaya penerbitan STNK baru: Rp100 ribu
· Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225 ribu
· Biaya penerbitan TNKB baru untuk kendaraan kedua: Rp60 ribu
· Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL): Rp35 ribu
Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga akan dibebankan sejumlah biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada.
Baca juga: Bikin Bangga! Ini Profil Pelajar dari Sulawesi Selatan yang Lolos Paskibraka 2026
Pastikan Anda menanyakan pada petugas loket terkait rincian biaya balik nama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber