Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Bikin Kartu Identitas Anak (KIA) di Wilayah Makassar dan Sekitanya
SULSEL - Semua anak-anak di seluruh provinsi Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Selatan dan berusia o hingga `16 tahun wajib memiliki kartu identitas atau KIA (Kartu Identitas Anak) yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan adanya KIA, anak-anak di Sulawesi Selatan dan sekitarnya sudah memiliki identitas sejak dini. Ini juga mendukung tertib administrasi kependudukan dan memudahkan orang tua dalam berbagai keperluan. Memiliki identitas menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak-hak anak.
Bagi orang tua yang tinggal di provinsi Sulawesi Selatan jangan ragu untuk membuat KIA sejak anak lahir karena kini pembuatan kartu identitas anak semakin dimudahkan.
Seperti contohnya, Disdukcapil Luwu Timur melakukan jemput bola melalui pelayanan online yang bisa diakses melalui web resmi.
Baca juga: Wisata Edukasi Sejarah: Daftar Situs Cagar Budaya Bersejarah di Sulawesi Selatan
Masyarakat yang ingin membuat KIA cukup menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran anak. Dan pas foto untuk anak berusia 5 tahun. Proses pembuatan KIA di Sulawesi Selatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Apa Itu KIA dan Manfaatnya
KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak Indonesia agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA juga bisa bisa disebut kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Identitas resmi negara ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dan kartu ini diperuntukan bagi seorang anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Manfaat KIA
KIA tidak hanya sebagai data penduduk, namun KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri.
KIA juga dapat digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk menidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
Syarat Membuat KIA Berdasarakan Usia Anak
1. 0-5 Tahun
· Fotocopy KK Orang Tua
· Fotocopy Akta Kelahiran
2. 5-16 Tahun
· Fotocopy KK Orang Tua
· Fotocopy Akta Kelahiran
· Foto Close Up Ukuran 4x6 (1 Lembar)
Cara Cepat Pengajuan KIA via Online
Baca juga: 4 Sunset Spot Terbaik di Kota Makassar yang Bisa Kamu Kunjungi
Menurut informasi dari berbagai sumber, cara membuat Kartu Identitas Anak online di Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kabupaten/kota masing-masing.
Namun, umumnya pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua, dan pas foto anak.
Proses ini biasanya dilaukan melalaui portal online resmi Disdukcapil setempat. Di bawah ini tersaji panduan pengajuan KIA secara online di beberapa wilayah utama Sulawesi Selatan
Wilayah Kota Makassar
· Siapkan foto atau hasil scan berkas persyaratan seperti KK, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran asli, KTP Elektronik kedua orang tua, dan pas foto anak ukuran 2x3 jika anak berusia 5 tahun ke atas.
· Akses layanan online resmi melalui website https://dukcapil.sulselprov.go.id/informasilayanan.
· Pilih menu layanan permohonan KIA dan isi formulir yang disediakan.
Wilayah Kabupaten Gowa
· Siapkan berkas digital seperti KK, Akta Kelahiran, dan pas foto anak.
· Buka portal Disdukcapil Kabupaten Gowa untuk informasi alur dan menu layanan.
· Ikuti produser pendaftaran, unggah berkas, dan ajukan permohonan penerbitan KIA.
Wilayah Sulawesi Selatan dan Sekitarnya
Untuk daerah Tana Toraja, Maros, atau wilayah lainnya di Sulawesi Selatan biasanya memanfaatkan aplikasi berbasis web dari daerah tersebut.
Baca juga: Gubernur Sulsel Salurkan Santunan untuk Keluarga Petani yang Tewas Terseret Arus di Soppeng
· Cek website resmi atau media sosial dari Dinas Dukcapil kabupaten domisili Anda.
· Persyaratan umum tetap berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber