SULSEL - Persiapan pelaksanaan event tahunan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang akan dihelat pada 30 sampai 31 Mei 2026 esok hari terus dilakukan. Pemerintah Kota Makassar, memastikan pembenahan seluruh infrastruktur pendukung di sepanjang lintasan lomba dibenahi secara maksimal, mulai dari pengaspalan jalan agar mulus dan nyaman dilalui pelari.
Selain itu, penataan kawasan pinggir jalan agar tetap steril, tertib, dan aman selama event berlangsung. Sejumlah titik lintasan dilewati pelari, juga steril demi menciptakan kenyamanan serta mendukung standar penyelenggaraan ajang lari, event internasional tahunan itu.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pelaksanaan MHM tahun 2026 ini bukan hanya menjadi ajang olahraga semata, tetapi juga memberi dampak besar terhadap sektor ekonomi, pariwisata, hingga penguatan gaya hidup sehat masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan MHM ini. Kami berharap 12.400 peserta yang datang, termasuk keluarga, supporter, dan komunitas yang ikut hadir di Makassar, bisa memberikan dampak yang sangat baik bagi kota ini,” ujar Munafri, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Pemprov Sulsel Hormati Keputusan Panitia Pusat, Siap Fasilitasi Aspirasi Secara Resmi
Pemkot Makassar memastikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang diproyeksikan menjadi salah satu event lari terbesar di kawasan Indonesia Timur.
MHM 2026 menjadi event olahraga internasional yang tidak hanya sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi perekonomian Kota Makassar.
Dengan estimasi peserta mencapai lebih dari 12 ribu lebih pelari nasional dan internasional dari luar Kota Makassar, MHM diprediksi menjadi magnet besar bagi wisata, kuliner dan mendorong perputaran nilai ekonomi di kota Daeng.
Selain menjadi ajang olahraga dan prestasi, orang nomor satu Kota Makassar itu mendorong event MHM ini sebagai bagian dari gerakan hidup sehat masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Makassarkota.go.id