Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 08:30 WIB

Tedong Bonga, Kerbau Belang Khas Toraja Resmi Dilindungi Hukum Kekayaan Intelektual Komunal

Tedong Bonga, Kerbau Belang Khas Toraja Resmi Dilindungi Hukum Kekayaan Intelektual KomunalTedong Bonga, kerbau belang khas Toraja. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Tedong Bonga, kerbau belang khas Toraja kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Hal ini tercantum lewat Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan nomor SDG732025000073 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum RI pada 18 Februari 2025.

Penyerahan sertifikat KIK dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, pada puncak acara Tana Toraja Tallulolona Fest dalam rangka peringatan HUT ke-68 Tana Toraja di Lapangan To'bo'ne Rante, Senin (1/9/2025). Langkah ini menjadi simbol resmi pengakuan negara terhadap salah satu warisan budaya paling ikonik di Tana Toraja.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyebut pencatatan ini hasil koordinasi dengan Pemkab Tana Toraja. Tujuannya menjaga Tedong Bonga agar tetap lestari sekaligus terlindungi dari klaim pihak lain.

Baca juga: Prabowo Sebut Pembakaran Gedung DPRD Makassar sebagai Tindakan Makar

Pencatatan KIK memberi tiga manfaat besar bagi masyarakat. Selain melestarikan warisan budaya, Tedong Bonga juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat pariwisata Tana Toraja sebagai destinasi unggulan Sulsel.

"Ini bentuk nyata realisasi instruksi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk melindungi potensi kekayaan intelektual, termasuk Kerbau Belang Toraja," ujar Basmal.

Andi Haris menambahkan, pencatatan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya genetik. Permohonan sebelumnya diajukan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Tana Toraja.

Pihak Kemenkumham berharap, langkah ini jadi pintu awal untuk menginventarisasi seluruh kekayaan budaya Toraja. Mulai dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, hingga indikasi geografis khas daerah.

Baca juga: Demo Mahasiswa di DPRD Palopo Ricuh Berujung Gedung Hancur Diobrak-abrik

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberi perhatian khusus terhadap pencatatan Tedong Bonga. Ia menilai kerbau belang ini bukan sekadar hewan ternak, melainkan simbol budaya, status sosial, sekaligus spiritualitas masyarakat Toraja.

Kemenkumham melalui Ditjen Kekayaan Intelektual terus mendorong perlindungan terhadap warisan bangsa. Tujuannya agar kekayaan budaya seperti Tedong Bonga tidak diakui atau diklaim pihak asing.

Pencatatan KIK Tedong Bonga menjadi langkah strategis menjaga identitas leluhur. Selain itu, juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Tana Toraja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kanwil Kemenkum Sulsel

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tedong Bonga, Kerbau Belang Khas Toraja Resmi Dilindungi Hukum Kekayaan Intelektual Komunal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!