Senin, 08 JUNI 2026 • 10:09 WIB

Wali Kota Makassar Resmikan Kelenteng Ji Li Gong

Author

Klenteng Tridharma (TITD) Ji Li Gong . (makassarkota.go.id)

SULSEL - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan tempat ibadah Tridharma (TITD) Ji Li Gong yang berada di Jalan Gunung Lokon, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Ujung Pandang, pada Minggu (7/6/2026).

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Munafri bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Aminuddin, serta pimpinan Yayasan Dewa Makmur Sentosa, Lie Ming Sen. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti.

Dalam sambutannya, Munafri mengapresiasi berdirinya Kelenteng Ji Li Gong. Menurutnya, kehadiran rumah ibadah ini dapat membantu memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Makassar.

Ia mengatakan bahwa rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berdoa dan beribadah, tetapi juga sebagai tempat untuk mempererat persaudaraan dan menjaga keharmonisan masyarakat yang beragam.

“Hari ini kita bisa hadir bersama-sama untuk meresmikan Yayasan Dewa Makmur Sentosa. Ini merupakan hal yang sangat baik di tengah-tengah kerukunan umat beragama yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.

Baca juga: IATTA dan DEKOMPAK Unhas Gelar Pelatihan K3 di Rammang-Rammang, Perkuat Keselamatan Wisata Sungai

Munafri juga menyampaikan bahwa tingkat toleransi di Kota Makassar terus meningkat berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dari berbagai suku dan agama. Menurutnya, keberagaman yang ada harus menjadi kekuatan untuk hidup berdampingan dengan damai.

Selain itu, ia berharap Kelenteng Ji Li Gong dapat membantu membina generasi muda. Di tengah perkembangan teknologi dan dunia digital yang semakin cepat, pendidikan agama dan nilai-nilai moral dinilai penting untuk membentuk generasi yang cerdas dan berakhlak baik.

Munafri juga berharap kelenteng ini tidak hanya bermanfaat bagi umat yang beribadah, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial yang membantu masyarakat sekitar. Ia berharap Kelenteng Ji Li Gong dapat menjadi tempat yang mempererat hubungan antarwarga dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Makassarkota.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU