Kecamatan terkecil di Sulawesi Selatan (Gemini AI)
SULSEL - Apa kecamatan terkecil di Sulawesi Selatan? Kecamatan kecil di suatu provinsi biasanya terbentuk untuk mempermudah pelayanan publik, meratakan pembangunan, dan mengelola wilayah khusus.
Kecamatan terkecil di provinsi Sulawesi Selatan hasil dari pemekaran wilayah yang dilakukan pemerintah daerah agar lebih dekat dan cepat menjangkau kebutuhan warga, terutama di daerah yang padat penduduknya.
· Kondisi Geografis dan Isolasi Wilayah
Banyak wilayah kecil dibentuk karena terpisah dari dataran utama, seperti wilayah kepulauan. Contohnya adalah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang di Kota Makassar dan Kecamatan Kepulauan Tanah Keke di Kabupaten Takalar.
Pemkeran ini bertujuan agar masyarakat pesisir dan pulau lebih mudah mengurus administrasi tanpa harus menyebrang laut berjam-jam ke pusat pemerintahan kabupaten atau kota sebelumnya.
Baca juga: 5 Rekomendasi Gelanggang Olahraga (GOR) Terbaik di Sulawesi Selatan Beserta Harga Sewanya
· Kepadatan Penduduk yang Tinggi
Penduduk di Kota Makassar mengalami lonjakan yang massif. Pemekaran bertujuan untuk memecah wilayah yang terlalu padat agar pengelolaan wilayah dan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Lantas, apa saja kecamatan terkecil di Sulawesi Selatan? Merangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan singkatnya.
Sulawesi Selatan adalah sebuah provinsi di semenanjung Selatan Sulawesi dengan Makassar sebagai Ibu Kota provinsi Sulsel dengan luas wilayah 46.717 km persegi.
Saat ini Sulawesi Selatan memilki 21 daerah administratif baik itu kabupaten maupun kota. 5 daerah memiliki wilayah terkecil dengan wilayah luas kurang dari 200 km persegi.
1. Kabupaten Maros
Kabupaten Maros adalah salah satu bekas daerah kerajaan di Sulawesi Selatan. Di daerah ini pernah berdiri kerajaan Marusu dengan Raja pertama Bergel RI Pakere.
Ibu Kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Turikale dan Kabupaten ini memiliki luas wilayah 169 km persegi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Palpres.disway.id, Instagram